Homepage > Teropong Hukum > Doktrin Hukum
Mengenal Doktrin “Prejudicieel Geschil”
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 1956
Pasal 1
Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk
Read More