Pengertian :
Dasar Hukum:
Persyaratan:
Prosedur:
Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.
Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 2001 jo. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.07.10 Tahun 2002:
Alur pendaftaran jaminan fidusia DIREKTORAT ADMINISTRASI HUKUM UMUM DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TERLAMPIR
ALUR PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA