Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Read more

Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Read more

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Read more

Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan No. 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun

Read more

Undang-Undang No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun

Read more

Mengenal Doktrin “Prejudicieel Geschil”

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 1956

Pasal 1

Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

Pasal 2

Pertangguhan pemeriksaan perkara pidana, ini dapat sewaktu-waktu dihentikan, apabila dianggap tidak perlu lagi.

Pasal 3

Pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak perdata tadi.

 

SURAT- EDARAN NO.4 TAHUN 1980

  1. “Prejudicieel geschil” ini ada yang merupakan suatu “question prejudicielle a l ‘action” dan ada yang merupakan suatu “question prejudicielle au jugement”
  2. “Question Prejudicielle al’action adalah mengenai perbuatan perbuatan pidana tertentu yang disebut dalam KUHP (antara lain Pasal 284 KUHP);
  3. dalam hal ini diputuskan ketentuan perdata dulu sebelum dipertimbangkan penuntutan pidana.
  4. “Question Prejudicielle au Jugement” menyangkut permasalahan yang diatur dalam pasal 81 KUHP; pasal tersebut sekedar memberi kewenangan, bukan Kewajiban, kepada Hakim Pidana untuk menangguhkan pemeriksaan, menunggu putusan Hakim Perdata mengenai persengketannya.

Diminta perhatian, bahwa andaikan Hakim hendak mempergunakan lembaga hukum ini, Hakim pidana tidak terikat pada putusan Hakim Perdata yang bersangkutan seperti dinyatakan dalam Peraturan;

Read more

Pemotongan Gaji Karyawan pada Perusahaan Terdampak COVID-19

Pandemi COVID-19 memberikan berbagai dampak bagi beberapa perusahaan, terutama perusahaan-perusahaan yang berada pada zona penyebaran virus. Mulai dari karyawan yang dinyatakan sebagai ODP sampai dengan penutupan perusahaan karena kerugian yang diderita akibat adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Seperti yang sudah diketahui, perusahaan yang tidak dikecualikan dalam masa PSBB harus membatasi kegiatan usahanya. Salah satu tindakan perusahaan untuk menjaga kelangsungan usaha adalah dengan memotong gaji karyawan. Tetapi apakah pemotongan gaji karyawan ini dibolehkan menurut regulasi yang berlaku?

Dalam keadaan normal, aturan mengenai upah atau gaji karyawan diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pengertian upah dalam Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/jasa yang telah atau akan dilakukan.

Upah atau gaji karyawan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sehingga pemotongan gaji karyawan juga harus sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

Pada 17 Maret 2020, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Aturannya adalah sebagai berikut:

  1. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang dalam Pengawasan (ODP) terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh;
  2. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan terduga atau Pasien dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 dan diisolasi/dikarantina menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan penuh selama menjalani masa isolasi/karantina;
  3. Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena penyakit COVID-19 yang dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  4. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah daerah masing-masing dalam upaya mencegah dan menanggulangi COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ini, perusahaan diberikan kesempatan untuk melakukan perundingan dengan karyawan mengenai adanya kebijakan pemotongan gaji yang akan diterapkan perusahaan demi kelangsungan usaha dengan tetap memperhatikan struktur dan skala upah dalam perusahaan.

Read more

Pengecualian Kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk Profesi Advokat

Pengecualian jenis profesi ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2020, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Pemberitahuan No. 490/-079 pada tanggal 5 Juni 2020, yang berisi pemberitahuan mengenai pengecualian kepemilikan SIKM kepada penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, yaitu:

  1. Hakim, Jaksa dan Penyelidik/Penyidik/Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegakan hukum:
  2. Pengawas pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPK) yang menjalankan tugas pengawasan intern pemerintah; dan
  3. Pemeriksa keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjalankan tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan Negara.

Keputusan ini diprotes sejumlah advokat baik secara individu maupun organisasi karena dianggap advokat juga merupakan penegak hukum. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, advokat seharusnya disamakan dengan penegak hukum lain.

DPC Peradi Jakarta Pusat telah mengirimkan surat keberatan kepada Pemerintah DKI Jakarta. Dalam surat No. 046/PERADI-JAKPUS/K/2020, mereka beranggapan status profesi advokat sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang telah dilindungi melalui pengaturan dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka pengecualian kepemilikan SIKM juga selayaknya diberikan kepada profesi Advokat.

Pemerintah DKI Jakarta akhirnya menerbitkan dan mengecualikan advokat dalam kepemilikan SIKM di wilayah DKI Jakarta dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No. 4876/-072.2 tanggal 8 Juni 2020, surat pemberitahuan ini menambahkan:

  1. Pengecualian Kepemilikan SIKM mencakup semua unsur yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi;
  2. Pengeculian Kepemilikan SIKM sebagaimana dimaksud diatas juga mencakup Advokat yang merupakan mitra penegakan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam situasi pandemic COVID-19, institusi peradilan tetap berjalan normal sesuai dengan SEMA No. 1 Tahun 2020 jo. SEMA No. 5 Tahun 2020. Pengecualian kepemilikan SIKM ini menjadi penting sebab profesi advokat memiliki wilayah kerja yang meliputi seluruh wilayah Indonesia. Kondisi ini menuntut para advokat untuk bepergian dari satu daerah ke daerah lain dalam menjalankan tugasnya.

Read more

Penerapan Panduan dan Protokol New Normal di Tempat Kerja

New Normal atau Kenormalan Baru adalah langkah percepatan penanganan COVID-19 dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi. Tatanan baru ini diperlukan karena hingga saat ini vaksin dengan standar internasional masih belum ditemukan.

Dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki konstribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja. Tetapi keberlangsungan usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang salah satunya mengatur mengenai peliburan tempat kerja.

Sebagai pedoman bagi tempat kerja yang akan memulai kembali aktivitas bekerja karena kota atau wilayahnya telah memasuki tahap New Normal, Menteri Kesehatan menerbitkan panduan umum mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi tanggal 20 Mei 2020 dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Sektor Usaha dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha tanggal 20 Mei 2020.

Tujuan diterbitkannya panduan dan protokol ini adalah untuk meningkatkan upaya tempat kerja khususnya perkantoran dan industri dalam pencegahan penularan COVID-19 bagi pekerja selama pandemi. Panduan yang diterbitkan oleh Menteri Kesehatan ini harus diterapkan di tempat kerja dan pekerja wajib mematuhi aturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemilik usaha.

Dengan berpedoman kepada panduan dan protokol yang diterbitkan Menteri Kesehatan, pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen, dapat dijatuhi sanksi pidana dengan ketentuan yang ada di dalam Pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu:

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)”.

DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang masuk ke dalam daftar Kabupaten/Kota yang dinyatakan telah siap menuju fase New Normal. Namun pada hari terakhir PSBB di Jakarta, tanggal 4 Juni 2020, Gubernur DKI Jakarta mengumumkan bahwa status PSBB wilayah DKI Jakarta diperpanjang tetapi menjadi PSBB Masa Transisi.

Pada tahap PSBB Masa Transisi ini, aturan mengenai penutupan tempat usaha akan dicabut tetapi beberapa ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Tempat kerja dan tempat usaha yang harus ditutup pada masa PSBB sebelumnya dibolehkan untuk kembali beroperasi mulai dari tanggal 8 Juni 2020. Protokol kesehatan untuk tempat kerja dan usaha yang akan beroperasi kembali ini diatur dalam Pasal 13 Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020.

Pasal 13 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta ini mengatur mengenai tempat kerja yang mulai beroperasi kembali harus menerapkan batasan jumlah orang yaitu paling banyak 50% yang berada di dalam lingkungan tempat kerja pada waktu bersamaan dengan tetap mengikuti aturan mengenai physical distancing dan menjaga kebersihan diri dan tempat kerja. Dengan adanya aturan mengenai batasan jumlah orang yang ada di tempat kerja, maka pemilik dan pengelola tempat kerja diharuskan melakukan pengaturan hari kerja, jam kerja, shift, dan sistem kerja.

Pengawasan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait, unsur Kepolisian dan/atau TNI. Setiap pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja yang tidak melaksanakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 13 ayat (2) akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis atau denda administratif sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Read more

Sanksi bagi Pelanggar PSBB

Pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak dikecualikan untuk beroperasi tetapi tetap beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi yang diberikan berupa denda hingga sanksi pidana.

Pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pembatasan tersebut meliputi:

  1. Peliburan sekolah dan tempat kerja;
  2. Pembatasan kegiatan keagamaan;
  3. Pembatasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum;
  4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
  5. Pembatasan moda transportasi; dan
  6. Pembatsan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Lampiran Permenkes No. 9 Tahun 2020 menyatakan adanya pengecualian peliburan tempat kerja, yaitu kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pelaksanaan PSBB di wilayah DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 9 ayat (1) Pergub No. 33 Tahun 2020 menegaskan bahwa selama PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor yang digantikan dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kantor/tempat kerja yang tidak dikecualikan harus menghentikan sementara aktivitas bekerja di kantor/tempat kerja dengan mengganti aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.

PSBB dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah salah satu bentuk upaya kekarantinaan kesehatan. Bagi perusahaan yang tidak taat PSBB, dapat diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 93  Undang-Undang No. 6 Tahun 2020 dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Salah satu upaya penanggulangan wabah penyakit menular adalah dengan upaya pencegahan. Pasal 1 angka 1 Permenakes No. 9 Tahun 2020 menyatakan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.

Sehingga bagi perusahaan yang tidak taat PSBB dapat dianggap mengakibatkan terhalangnya penanggulangan wabah dan dapat dijatuhkan sanksi pidana sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pidana penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jika terbukti dengan sengaja melanggar aturan, dan pidana penjara 6 (enam) bulan pidana penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika terbukti karena kealpaan telah melanggar aturan dalam PSBB, yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Salah satu upaya penanggulangan wabah penyakit menular adalah dengan upaya pencegahan. Pasal 1 angka 1 Permenakes No. 9 Tahun 2020 menyatakan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.

Sehingga bagi perusahaan yang tidak taat PSBB dapat dianggap mengakibatkan terhalangnya penanggulangan wabah dan dapat dijatuhkan sanksi pidana sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pidana penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jika terbukti dengan sengaja melanggar aturan, dan pidana penjara 6 (enam) bulan pidana penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika terbukti karena kealpaan telah melanggar aturan dalam PSBB, yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Salah satu upaya penanggulangan wabah penyakit menular adalah dengan upaya pencegahan. Pasal 1 angka 1 Permenakes No. 9 Tahun 2020 menyatakan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.

Sehingga bagi perusahaan yang tidak taat PSBB dapat dianggap mengakibatkan terhalangnya penanggulangan wabah dan dapat dijatuhkan sanksi pidana sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pidana penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jika terbukti dengan sengaja melanggar aturan, dan pidana penjara 6 (enam) bulan pidana penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika terbukti karena kealpaan telah melanggar aturan dalam PSBB, yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Read more