MASSUDILAWE & PARTNERS LAW FIRM > Artikel > Blog > Tak Berkategori > KOMPILASI REGULASI KEHUTANAN > Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.97/Menhut-II/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.97/Menhut-II/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tim ahli kami telah memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam menangani berbagai kasus hukum dan memiliki reputasi yang solid dalam memberikan solusi yang tepat dan efektif.