MASSUDILAWE & PARTNERS LAW FIRM > Artikel > Blog > KOMPILASI REGULASI TEKNOLOGI INFORMASI > Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas
Tim ahli kami telah memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam menangani berbagai kasus hukum dan memiliki reputasi yang solid dalam memberikan solusi yang tepat dan efektif.