Mengenal Doktrin “Prejudicieel Geschil”

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 1956

Pasal 1

Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

Pasal 2

Pertangguhan pemeriksaan perkara pidana, ini dapat sewaktu-waktu dihentikan, apabila dianggap tidak perlu lagi.

Pasal 3

Pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak perdata tadi.

 

SURAT- EDARAN NO.4 TAHUN 1980

  1. “Prejudicieel geschil” ini ada yang merupakan suatu “question prejudicielle a l ‘action” dan ada yang merupakan suatu “question prejudicielle au jugement”
  2. “Question Prejudicielle al’action adalah mengenai perbuatan perbuatan pidana tertentu yang disebut dalam KUHP (antara lain Pasal 284 KUHP);
  3. dalam hal ini diputuskan ketentuan perdata dulu sebelum dipertimbangkan penuntutan pidana.
  4. “Question Prejudicielle au Jugement” menyangkut permasalahan yang diatur dalam pasal 81 KUHP; pasal tersebut sekedar memberi kewenangan, bukan Kewajiban, kepada Hakim Pidana untuk menangguhkan pemeriksaan, menunggu putusan Hakim Perdata mengenai persengketannya.

Diminta perhatian, bahwa andaikan Hakim hendak mempergunakan lembaga hukum ini, Hakim pidana tidak terikat pada putusan Hakim Perdata yang bersangkutan seperti dinyatakan dalam Peraturan;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *