Pemotongan Gaji Karyawan pada Perusahaan Terdampak COVID-19

Pandemi COVID-19 memberikan berbagai dampak bagi beberapa perusahaan, terutama perusahaan-perusahaan yang berada pada zona penyebaran virus. Mulai dari karyawan yang dinyatakan sebagai ODP sampai dengan penutupan perusahaan karena kerugian yang diderita akibat adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Seperti yang sudah diketahui, perusahaan yang tidak dikecualikan dalam masa PSBB harus membatasi kegiatan usahanya. Salah satu tindakan perusahaan untuk menjaga kelangsungan usaha adalah dengan memotong gaji karyawan. Tetapi apakah pemotongan gaji karyawan ini dibolehkan menurut regulasi yang berlaku?

Dalam keadaan normal, aturan mengenai upah atau gaji karyawan diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pengertian upah dalam Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/jasa yang telah atau akan dilakukan.

Upah atau gaji karyawan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sehingga pemotongan gaji karyawan juga harus sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

Pada 17 Maret 2020, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Aturannya adalah sebagai berikut:

  1. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang dalam Pengawasan (ODP) terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh;
  2. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan terduga atau Pasien dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 dan diisolasi/dikarantina menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan penuh selama menjalani masa isolasi/karantina;
  3. Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena penyakit COVID-19 yang dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  4. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah daerah masing-masing dalam upaya mencegah dan menanggulangi COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ini, perusahaan diberikan kesempatan untuk melakukan perundingan dengan karyawan mengenai adanya kebijakan pemotongan gaji yang akan diterapkan perusahaan demi kelangsungan usaha dengan tetap memperhatikan struktur dan skala upah dalam perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *