Pengecualian Kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk Profesi Advokat

Pengecualian jenis profesi ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2020, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Pemberitahuan No. 490/-079 pada tanggal 5 Juni 2020, yang berisi pemberitahuan mengenai pengecualian kepemilikan SIKM kepada penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, yaitu:

  1. Hakim, Jaksa dan Penyelidik/Penyidik/Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegakan hukum:
  2. Pengawas pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPK) yang menjalankan tugas pengawasan intern pemerintah; dan
  3. Pemeriksa keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjalankan tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan Negara.

Keputusan ini diprotes sejumlah advokat baik secara individu maupun organisasi karena dianggap advokat juga merupakan penegak hukum. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, advokat seharusnya disamakan dengan penegak hukum lain.

DPC Peradi Jakarta Pusat telah mengirimkan surat keberatan kepada Pemerintah DKI Jakarta. Dalam surat No. 046/PERADI-JAKPUS/K/2020, mereka beranggapan status profesi advokat sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang telah dilindungi melalui pengaturan dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka pengecualian kepemilikan SIKM juga selayaknya diberikan kepada profesi Advokat.

Pemerintah DKI Jakarta akhirnya menerbitkan dan mengecualikan advokat dalam kepemilikan SIKM di wilayah DKI Jakarta dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No. 4876/-072.2 tanggal 8 Juni 2020, surat pemberitahuan ini menambahkan:

  1. Pengecualian Kepemilikan SIKM mencakup semua unsur yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi;
  2. Pengeculian Kepemilikan SIKM sebagaimana dimaksud diatas juga mencakup Advokat yang merupakan mitra penegakan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam situasi pandemic COVID-19, institusi peradilan tetap berjalan normal sesuai dengan SEMA No. 1 Tahun 2020 jo. SEMA No. 5 Tahun 2020. Pengecualian kepemilikan SIKM ini menjadi penting sebab profesi advokat memiliki wilayah kerja yang meliputi seluruh wilayah Indonesia. Kondisi ini menuntut para advokat untuk bepergian dari satu daerah ke daerah lain dalam menjalankan tugasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *