Sanksi bagi Pelanggar PSBB
Pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak dikecualikan untuk beroperasi tetapi tetap beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi yang diberikan berupa denda hingga sanksi pidana.
Pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pembatasan tersebut meliputi:
- Peliburan sekolah dan tempat kerja;
- Pembatasan kegiatan keagamaan;
- Pembatasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum;
- Pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
- Pembatasan moda transportasi; dan
- Pembatsan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Lampiran Permenkes No. 9 Tahun 2020 menyatakan adanya pengecualian peliburan tempat kerja, yaitu kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Pelaksanaan PSBB di wilayah DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 9 ayat (1) Pergub No. 33 Tahun 2020 menegaskan bahwa selama PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor yang digantikan dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kantor/tempat kerja yang tidak dikecualikan harus menghentikan sementara aktivitas bekerja di kantor/tempat kerja dengan mengganti aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.
PSBB dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah salah satu bentuk upaya kekarantinaan kesehatan. Bagi perusahaan yang tidak taat PSBB, dapat diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2020 dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Salah satu upaya penanggulangan wabah penyakit menular adalah dengan upaya pencegahan. Pasal 1 angka 1 Permenakes No. 9 Tahun 2020 menyatakan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.
Sehingga bagi perusahaan yang tidak taat PSBB dapat dianggap mengakibatkan terhalangnya penanggulangan wabah dan dapat dijatuhkan sanksi pidana sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pidana penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jika terbukti dengan sengaja melanggar aturan, dan pidana penjara 6 (enam) bulan pidana penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika terbukti karena kealpaan telah melanggar aturan dalam PSBB, yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Salah satu upaya penanggulangan wabah penyakit menular adalah dengan upaya pencegahan. Pasal 1 angka 1 Permenakes No. 9 Tahun 2020 menyatakan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.
Sehingga bagi perusahaan yang tidak taat PSBB dapat dianggap mengakibatkan terhalangnya penanggulangan wabah dan dapat dijatuhkan sanksi pidana sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pidana penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jika terbukti dengan sengaja melanggar aturan, dan pidana penjara 6 (enam) bulan pidana penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika terbukti karena kealpaan telah melanggar aturan dalam PSBB, yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Salah satu upaya penanggulangan wabah penyakit menular adalah dengan upaya pencegahan. Pasal 1 angka 1 Permenakes No. 9 Tahun 2020 menyatakan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.
Sehingga bagi perusahaan yang tidak taat PSBB dapat dianggap mengakibatkan terhalangnya penanggulangan wabah dan dapat dijatuhkan sanksi pidana sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pidana penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jika terbukti dengan sengaja melanggar aturan, dan pidana penjara 6 (enam) bulan pidana penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika terbukti karena kealpaan telah melanggar aturan dalam PSBB, yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.