PENTINGNYA VERIFIKASI OLEH KURATOR DALAM MENYUSUN DAFTAR TAGIHAN KREDITUR UNTUK MENGHINDARI PASAL 72 UU KEPAILITAN

  1. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan, pengertian Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

  2. Pengurus yaitu orang yang ditunjuk, dalam hal adanya PKPU, untuk menyelenggarakan pengadministrasian proses PKPU dan mengawasi kegiatan pengelolaan usaha yang dilakukan oleh debitur dengan tujuan agar debitur tidak melakukan hal-hal yang mungkin dapat merugikan hartanya

  3. Pasal 72 berbunyi:
    “Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit”

  4. Verifikasi berarti:
    Penentuan klasifikasi tentang tagihan-tagihan yang masuk terhadap harta pailit debitur, guna diperinci tentang berapa besarnya piutang-piutang yang dapat dibayarkan kepada masing-masing kreditur, yang diklasifikasikan menjadi daftar piutang yang diakui maupun yang dibantah atau yang sementara diakui (Prof. Dr. Paulus E. Lotulung,SH dalam makalah “Pencocokan Piutang yang dimuat dalam buku “Penyelesaian Utang Piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”);

    Tata cara verifikasi diatur dalam Pasal 113 -143 UU Kepailitan.

  5. Tugas seorang Pengurus:
    Tugas Pengurus hanya sebatas pengadministrasian proses PKP, yaitu melakukan pengumuman, mengundang rapat-rapat kreditur, ditambah dengan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan usaha yang dilakukan oleh debitur dengan tujuan agar debitur tidak melakukan hal-hal yang mungkin dapat merugikan hartanya;

    Pengurus bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan yang menyebabkan kerugian terhadap harta debitur.

  1. Tugas seorang kurator pengurus:
    Tugas Kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan yaitu:
            – Tugas administratif, misalnya:
      • Melakukan pengumuman (Pasal 15 Ayat 4);
      • Membuat laporan rutin kepada hakim pengawas (Pasal 74 Ayat 1);
      • Mengundang rapat kreditur (Pasal 82);
      • Mengamankan harta kekayaan debitur pailit (Pasal 98);
      • Melakukan inventarisasi harta pailit (Pasal 100 ayat 1);
      • Kurator diberikan kewenangan untuk melakukan penyegelan, bila perlu (Pasal 99 Ayat 1);


-Tugas mengurus/mengelola harta pailit
Sejak putusan pailit diucapkan, semua wewenang debitur untuk menguasai dan mengurus harta pailit termasuk memperoleh keterangan mengenai pembukuan, catatan, rekening bank, dan simpanan debitur dari bank yang bersangkutan beralih kepada kurator (Pasal 24 dan Pasal 69 UU Kepailitan);

-Melakukan penjualan/pemberesan
Melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit (penguangan aktiva untuk membayar atau melunasi utang) sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Ada 3 jenis penugasan yang dapat diberikan kepada kurator pengurus dalam hal kepailitan:

a. Sebagai Kurator Sementara
Kurator Sementara ditunjuk dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan debitur melakukan tindakan yang mungkin dapat merugikan hartanya, sebelum jalannya proses beracara pada pengadilan sebelum debitur dinyatakan pailit. Tugas utama kurator sementara adalah untuk mengawasi pengelolaan usaha debitur dan pembayaran kepada kreditur, pengalihan atau pengagunan kekayan debitur yang dalam rangka kepailitan memerlukan kurator.

b. Sebagai Pengurus
Pengurus ditunjuk dalam hal adanya PKPU. Tugas Pengurus hanya sebatas menyelenggarakan pengadministrasian proses PKPU, seperti melakukan pengumuman, mengundang rapat-rapat kreditur, ditambah dengan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan usaha yang dilakukan oleh debitur dengan tujuan agar debitur tidak melakukan hal-hal yang mungkin dapat merugikan hartanya.

Pengurus yang diangkat harus independen dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan debitur atau kreditur. Yang dapat menjadi Pengurus adalah:

        1. Orang perseorangan yang berdomisili di wilayah NKRI, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka menurus harta debitur;
        2. Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.

Pengurus bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan yang menyebabkan kerugian terhadap harta debitur.

c. Sebagai Kurator
Kurator diangkat pada saat debitur dinyatakan pailit. Sebagai akibat dari keadaan pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, maka debitur kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, dan oleh karena itu kewenangan pengelolaan harta pailit jatuh ke tangan kurator.

  1. Daftar Tagihan Kreditur adalah:
    Daftar yang berisi nama-nama kreditur yang mengajukan tagihan dalam tenggang waktu yang ditentukan.
  2. Daftar tagihan Kreditur dibuat oleh:
    Kurator, melalui rapat kreditur untuk mengadakan pencocokan utang (Pasal 114 dan Pasal 117)
  3. Pentingnya verifikasi oleh Kurator dalam menyusun Daftar Tagihan Kreditur:
    Pasal 116 Ayat (1) menyatakan bahwa kurator wajib mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh kreditur dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan debitur pailit.
  4. Akibat dari kesalahan membuat Daftar tagihan Kreditur:
    Terhadap kesalahan atau kelalaian kurator yang menyebabkan kerugian, debitur atau kreditur dapat melakukan upaya-upaya sebagai berikut:
    • Permohonan pengajuan penggantian kurator;
    • Actio Paulina (upaya hukum untuk membatalkan transaksi yang dilakukan oleh debitur untuk kepentingan debitur tersebut yang dapat merugikan kepentingan krediturnya);
    • Penangguhan eksekusi jaminan hutang;
  1. Perintah Pengadilan atas perubahan Daftar Tagihan Kreditur apakah membatalkan pailit atau tidak:
    Apabila penempatan suatu harta sebagai harta pailit bertentangan dengan kepentingan hukum yang merasa memiliki hak terhadap harta tersebut, maka perlawanan terhadap harta pailit dimaksud dapat dijalankan melalui gugatan lain-lain. Apabila gugatan dikabulkan maka kurator tidak berhak lagi mencantumkan harta dimaksud didalam daftar pailit.
    Pasal 127: “Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke Pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan”.

  2. Apakah Kurator dapat dipidana atas kesalahan menyusun Daftar Tagihan Kreditur:
    Apabila dapat dibuktikan bahwa kurator membuat kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian harta pailit, kurator dapat ditindak secara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 264 dan 266 KUHP terkait pemalsuan surat.