PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Program pensiun diselenggarakan oleh perorangan atau pemberi kerja yang disebut Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), bank umum atau perusahaan asuransi jiwa yang dinamakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Terdapat 2 jenis program pensiun yang diselenggarakan Dana Pensiun DPPK maupun DPLK, yaitu:
- Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), program pensiun yang manfaatnya dihitung secara pasti oleh Aktuaris. Nilai presentase yang ditetapkan antara DPPK yang satu dengan yang bisa berlainan dan akan berpengaruh pada besarnya iuran yang harus dibayarkan. Iuran yang dihasilkan dari perhitungan rumus yang ditetapkan digunakan untuk merealisasikan manfaat pensiun sesuai perhitungan aktuaris, jadi nilainya berfluktuasi.
- Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), program pensiun yang iurannya telah ditetapkan sesuai Peraturan Dana Pensiun dengan manfaat berupa keseluruhan iuran beserta pengembangan atau investasinya. Jika terjadi kenaikan upah, perusahaan pemberi kerja tidak berkewajiban membayar manfaat pensiun di masa lalu. Pembayaran PPIP bisa ditanggung oleh peserta, pemberi kerja, atau keduanya.
Besar Manfaat Pensiun dalam PPMP dihitung dengan menggunakan rumus bulanan atau sekaligus, dengan rumus 2,5% x masa kerja x PhDP.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan RI No.50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan No.343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, Penghasilan Dana Pensiun (PhDP) adalah sebagian atau seluruh penghasilan karyawan yang diterima dari Pemberi Kerja dan ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja, sebagai dasar perhitungan besar iuran dan atau Manfaat Pensiun Peserta.
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun. PPMP memiliki sifat kepesertaan account kolektif, bukan personal account, artinya administrasi pencatatan yang didasarkan pada perhitungan aktuaria tidak dapat dibukukan per peserta melainkan satu kesatuan untuk tiap-tiap pemberi kerja.
Mengenai pembayaran manfaat dana pensiun diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri No. 50 Tahun 2012, yaitu Peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan skema PPMP, pembayaran manfaat secara sekaligus dilakukan apabila manfaat bulanan peserta maksimal Rp. 1.500.000,- atau sekaligus dibawah Rp. 500.000.000,-.
Perlu diketahui bahwa menyangkut pembayaran uang pesangon pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, untuk pekerja telah memasuki masa pensiun, apabila pengusaha mengikutsertakan pekerja dalam kepesertaan manfaat dana pensiun yang iurannya dibayarkan oleh pekerja dan pengusaha, maka perhitungan uang pesangon akan dikurangi iuran pengusaha yang sudah dibayarkan untuk manfaat dana pensiun.
Contoh putusan kasasi No. 47 K/Pdt.Sus-PHI/206 yang membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial No. 294/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.JKT.PST antara PT. Aetra Air Jakarta, PDAM DKI Kota Jakarta dan DAPENMA PAMSI melawan Maisril, dkk, menegaskan mengenai perhitungan uang pesangon yang diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan terkait dengan pekerja yang diikutsertakan dalam kepesertaan dana pensiun.
Para Termohon Kasasi adalah karyawan dari PDAM DKI Jakarta yang diperbantukan pada PT. Aetra Air Jakarta dengan masa kerja antara 26 sampai 33 tahun. Dalam perkara ini, Para Termohon Kasasi yang dahulu sebagai Penggugat mempermasalahkan mengenai pemotongan uang pesangon yang diterima oleh Para Termohon Kasasi. Pesangon yang diberikan kepada Para Termohon Kasasi dipotong atau diperhitungkan dengan iuran pengusaha untuk manfaat dana pensiun pekerja yang sudah dibayarkan.
Pengadilan Hubungan Industrial memutuskan bahwa Para Tergugat (pengusaha) membayar selisih kekurangan uang kompensasi pemutusan hubungan kerja karena pensiun kepada masing-masing Penggugat. Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dalam perkara ini memutuskan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial.